PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangka Tengah tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Kamis (6/4).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretariat Daerah Pemkab Bangka Tengah, Nomor 180/168/SETDA/2023, tanggal 28 Maret 2023, perihal Permohonan Sinkronisasi dan Harmonisasi Terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Membuka rapat, Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan terima kasih atas sinergi yang baik dengan Pemkab Bangka Tengah dalam harmonisasi produk hukum daerah. Harmonisasi rancangan produk hukum daerah dilakukan, agar produk hukum daerah tersebut dapat selaras, harmonis dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Juga aspiratif dan sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
“Materi muatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di dalam Perda untuk optimalisasi pendapatan asli daerah,” ujar Harun.
Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bangka Tengah, Henry Fransius mengatakan urgensi pembentukan Perda ini merupakan amanat Pasal 94 dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), bahwa seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
Pada kesempatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini menyampaikan bahwa pengharmonisasian ini merupakan bagian pelaksanaan amanat Pasal 58 ayat (2) jo Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurut Eva, Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Babel siap berperan aktif membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam proses penyelarasan substansi dan teknik terhadap produk hukum daerah, baik Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan standar layanan yang ditetapkan.
Rapat Pengharmonisasian kemudian dipandu oleh Firmansyah Berhard, Perancang Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Babel, yang menyampaikan bahwa dari aspek pengaturan materi muatan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada prinsipnya telah mengakomodir amanat ketentuan Pasal 94 UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Namun beberapa catatan adalah terkait kewenangan Pemerintah (Kabupaten) untuk dapat lebih dicermati,” ucap Firman.
Rapat dilanjutkan dengan tanggapan khusus bagian pasal per pasal untuk didiskusikan bersama. Kemudian hasil draft raperda pengharmonisasian dilakukan paraf oleh setiap undangan rapat dan pembuatan berita acara pengharmonisasian sebagai bagian dari SOP pengharmonisasian.
Hadir dalam rapat tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bangka Tengah, Pittor, Kepala Dinas Pariwisata Bangka Tengah, Zainal, dan Direktur RSUD Abu Hanifah, dr. Lismayoni.
Lalu Kepala Bagian Hukum Setda Bangka Tengah, Afrizal, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangka Tengah, Dini Betharia, Perwakilan Bagian Umum dan Bagian Ekbang Setda Bangka Tengah, perwakilan Dinas Bangka Tengah, dan Para JFT Perancang Kemenkumham Babel. (*)