"Nanti kalau ada pengaduan sampai setelah lebaran, tim pengawasan akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan tersebut. Itu jadi masuk ranah hukum," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Disnakertrans Sulsel menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang terlambat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Di mana, setiap perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran.
Kepala Disnakertrans Ardiles Asseggaf mengatakan, pihaknya bakal menggalakkan penerapan edaran itu dengan membentuk posko THR sebagai wadah pengaduan. Jika terdapat para pekerja yang merasa dirugikan dari terlambatnya pemberian THR tersebut.
"Kami membentuk posko-posko sudah mulai membentuk posko nanti setiap hari teman-teman yang bertugas. Setelah itu setiap ada aduan di hari yang dicanangakan yaitu H- 7. Jadi penindakan itu di mulai dari minus 7 Hari dibawahnya," paparnya.
"Kalau setelah itu ada aduan, besoknya petugas langsung melakukan penindakan ke perusahaan yang bersangkutan," tambahnya.
Sanksi tegas itu, kata dia, pembekuan izin usaha. Hal itu tak sungkan dilakukan jika para perusahaan tidak mengindahkan teguran yang diberikan sebelumnya.
"Kami tentu pasti pertama memberikan teguran, jika tidak diperhatikan itu bisa berujung pada pembekuan izin usaha," tegasnya. (Abu/B)