Kadis Koperasi dan UMKM Takalar Ditetapkan Tersangka, Plt Bupati Siapkan Pengganti

  • Bagikan
Plt Bupati Takalar, Setiawan Aswad.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten Takalar menyiapkan pengganti Gazali Mahmud sebagai Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan. Gazali Mahmud telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Takalar.

Proses penggantian Gazali Mahmud disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad saat dihubungi Rakyat Sulsel, Selasa (11/4/2023). "Iya, dalam proses (penggantian Gazali Mahmud sebagai kepala dinas)," singkat Setiawan.

Untuk diketahui, Gazali Mahmud ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel pada Kamis (30/3/2023) lalu.

Saat itu, Gazali Mahmud nampak berjalan keluar dari kantor Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar menggunakan rompi berwarna merah muda dengan pengawalan petugas Kejati. Selanjutny dia menaiki mobil menuju Lapas Kelas 1 Makassar untuk menjalani proses penahanan sambil menunggu proses hukum lanjutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang turun langsung merilis kasus ini mengatakan, GM atau Gazali Mahmud ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan ditemukan alat bukti yang merujuk kepada tersangka. Dimana saat itu GM menjabat sebagai Kepala BPKD Takalar.

"GM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. Sesuai dengan surat nomor 67/P.4/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023," kata Eben saat itu.

Lanjut, Eben menyampaikan, pada bulan Februari 2020 di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT Boskalis International Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia.

Di mana hasil penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port phase 1B dan 1C.

Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT Alefu Karya Makmur dan PT Benteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500/M3.

Di mana nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/I/tahun 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Serta Pasal 5 ayat 3 Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta pasal 6 ayat 3 tentang Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dalam peraturan-peraturan tersebut nilai pasar atau harga dasar lau ditetapkan sebesar Rp10.000 M3. Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh tersangka GM.

"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7.061.343.713," terangnya.

"Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023," sambungnya.

Adapun pasal yang ditetapkan terhadap tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Untuk diketahui, GM saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Takalar. (isak/B)

  • Bagikan