Pria Bertatto Pelaku Penganiaya Pemudik di Makassar Ditembak Polisi

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pelaku penganiayaan berupa pembacokan terhadap dua orang pria yang tengah melaksanakan mudik lebaran di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tak berdaya usai dibekuk Polisi. Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Barawaja 2, Kecamatan Tallo, pada Sabtu (22/4/2023) malam.

Pelaku bernama Axel Meivanka (24) saat diamankan hanya bisa duduk di kursi roda usai dihadiahi timah panas oleh petugas karena melawan saat akan ditangkap. Pria yang dipenuhi tatto itu diamankan Unit Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Batua Raya, Kecamatan Manggala, pada Senin (24/4/2023) malam.

"Saat akan dilakukan penangkapan dan pengembangan ternyata pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan," Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib saat diwawancara, Selasa (25/4/2023).

Ngajib menjelaskan, peristiwa penganiayaan terhadap pemudik asal Kalimantan tersebut berlangsung saat baru saja pulang bersilaturahmi di rumah kerabatnya di Kota Makassar.

Korban yang melintas di TKP tiba-tiba dianiaya pelaku bersama rekan-rekannya. Kedua korban pun mengalami luka pada tangan sebelah kiri dan seorang anak di bawah umur mengalami putus pada jari tangannya. Dua korban tersebut berinisial MU (25) dan NZ (16).

"Ini korbannya ada dua orang. Mereka mengalami luka cukup serius. Satu orang terputus jari-jarinya," ujarnya.
Adapun motif para pelaku menganiaya korban karena ingin balas dendam, namun ternyata salah sasaran. Sampai saat ini Polrestabes Makassar disebut masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang diketahui berjumlah sekitar 10 orang.

"Motifnya balas dendam, namun mereka salah sasaran. Para pelaku pun langsung menganiaya korban secara sadis," ungkapnya.

Sementara untuk hasil pemeriksaan sementara pihaknya, pelaku diketahui merupakan resedivis dengan kasus yang sama. Pada tahun 2021 lalu, pelaku divonis 1 tahun 3 bulan penjara.

Karena terbukti kembali melakukan hal yang sama maka Axel Meivanka kembali dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana," sebutnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, kepada polisi tersangka mengaku melakukan penganiayaan terhadap korbannya dengan menggunakan sebilah parang. Sementara rekannya menggunakan busur panah.

Ridwan juga menyampaikan, atas kasus tersebut sebanyak 10 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Di antaranya, RS, AD, BL, PT, TJ, AR, BG, AS, LE, dan SC.

Masing-masing DPO dikatakan Ridwan memiliki peran berbeda. Ada yang memukul, melepaskan anak panah busur, sampai melempar batu. (isak/B)

  • Bagikan