Iqbal Parewangi Bakal Setor 700 KTP

  • Bagikan
BACAKAN PUTUSAN GUGATAN. Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi membacakan putusan gugatan salah satu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Iqbal Parewangi di Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (27/4/2023). FAHRULLAH/RAKYATSULSEL

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Iqbal Parewangi bakal mengajukan dukungan kurang lebih 700 KTP jika KPU Provinsi membuka Sistem Informasi Pencalonan (Silon) setelah Bawaslu Provinsi mengabulkan permohonan di Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (27/4/2023).

"Jika hari ini kami diminta untuk memasukan ke Silon kami sudah siap dan boleh saja kami masukan 700 (dukungan KTP)," kata Iqbal.

Dirinya pun menyebutkan jika kekurangan dukungan sehingga dirinya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Provinsi hanya sekitar 172 dukungan KTP.

"3.007 yang MS (memenuhi Syarat) kalau verifikasi faktual berjalan dengan baik dan benar," tegasnya.

Mantan anggota DPD RI Periode 2014-2019 ini menyebutkan sebelum ada putusan permohonan perbaikan diterima oleh Bawaslu Sulsel dirinya sudah menyapaikan ke seluruh keluarga dan tim mereka.

"Saya sudah sampaikan ke keluarga apapun putusan Bawaslu itu terbaik karena kami sudah berkhitar," bebernya.

Sebelumnya Iqbal menyapaikan lima alasan melakukan gugatan. Diantaranya, ia mengungkapkan bahwa ada 57 sampel pendukungnya yang di Kecamatan Tallo yang tidak diverifikasi faktual (verfak) oleh KPU.

Kemudian, ia mengungkapkan bahwa ada pendukungnya yang memenuhi syarat, tetapi tidak memenuhi syarat (TMS) di data aplikasi Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon) KPU. (Fahrullah/B)

  • Bagikan