Rakor Persiapan Pengajuan Bacaleg, KPU Enrekang Buka 24 Jam Helpdesk

  • Bagikan
Rakor KPU Enrekang

ENREKANG, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang lakukan Rapat kordinasi (Rakor) persiapan pengajuan bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Enrekang untuk pemilu 2024 mendatang.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ebo Cafe Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Sabtu (29/4). Rakor ini dihadiri pihak Bawaslu dan perwakilan partai politik peserta pemilu 2024.

Selain itu, KPU juga menghadirkan Kasat intelkam Polres Enrekang Iptu Lukman Hi Husen dan Kasi Pelayanan Medis RSUD Enrekang, Rini Inriani Kadir.

Masing-masing menjelaskan tentang prosedur penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS)

Untuk pengajuan pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg), Ketua KPU Enrekang, Haslipa menuturkan pihaknya berkomitmen untuk melayani dan memberikan informasi dengan seimbang dengan pola kekeluargaan yang kental.

"Kami juga akan buat tim helpdesk untuk mengakomodir kebutuhan informasi. Tim akan kami bekali dengan pengetahuan yang mumpuni dan aktif melayani selama 24 jam," kata Haslipa.

Sementara Kasman dari divisi teknis KPU Enrekang, menjelaskan bahwa waktu tahapan pendaftaran, penyerahan dokumen bakal caleg dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai tanggal 14 mei.

"Persyaratan diserahakan sudah lengkap. Jadi setelah tahapan penyerahan dokumen di tanggal 14 mei, peserta hanya memperbaiki dokumen, bukan untuk menambahkan," kata Kasman.

Dia juga menekankan kepada peserta untuk bisa menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon diawal waktu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Pihaknya membuka waktu pengajuan dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 dan tidak menerima dokumen pengajuan bakal calon apabila melewati batas waktu tersebut.

"Kecuali di hari terakhir, masa pengajuan dimulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59. Namun kami tetap akan melayani untuk yang akan melakukan konsultasi selama 24 jam," pungkasnya. (Fadli/A)

  • Bagikan