MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa memantau proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Di mana seluruh dokumen mereka dimasukan dalam aplikasi sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi membeberkan, memang pihaknya tidak bisa mengakses Silon KPU terutama membaca dokumen Bacaleg yang telah didaftarkan oleh partai politik mereka.
"Saya sudah tanda tangan surat permintaan pembukaan Silon KPU. Nanti KPU RI memerintahkan KPU kabupaten/kota membuka kunci Silon untuk memberi akses kepada Bawaslu melihat Silon," ungkap Laode kepada Rakyat Sulsel, Minggu (7/5/2023).
Dirinya menyebutkan, proses pemantauan tersebut sangat penting karena bagian pengawasan. "Kita mau mengawasi. Kita ingin melihat dokumen yang dimasukkan oleh dokumen masing-masing bacaleg apakah memenuhi syarat atau tidak," ujarnya.
Laode juga mengungkapkan, pengawasan dokumen setiap bacaleg sangat penting, jangan sampai ada yang tidak pernah melakukan pendidikan tiba-tiba memiliki ijazah dan ini bisa menjadi permasalahan sengketa.
"Misalnya ada memang dicurigai tidak pernah sekolah tiba-tiba mendaftar sebagai bacaleg. Itukan kalau diketahui lebih awal maka Bawaslu bisa segera melakukan langkah-langkah investigasi di lapangan. investigasi ke sekolah. Kemudian mencegah terjadinya sengketa," jelasnya. (Fahrullah/B)