MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Pendidikan Kota Makassar angkat suara terkait kasus perundungan di salah satu sekolah islam negeri di Makassar. Peristiwa tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Anak.
“Sesuai Undang-Undang Perlindungan anak itu tidak dibenarkan adanya perundungan,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhammad Guntur kepada fajar.co.id, Rabu (10/5/2023).
Guntur mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel.
Mengingat Madrasah Aliyah Negeri (MAN) merupakan domain dari Kanwil Kemenag Sulsel.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi perempuan dikabarkan mendapat perundungan dari teman sekolahnya. Ia kerap diolok anak penjual sayur bahkan dipuluki beramai-ramai.
Sebuah video yang menangkap momen itu bahkan tersebar di media sosial.
Kakak korban, Safira, telah menemui pihak sekolah. Tapi ia merasa merasa kecewa dengan sikap yang dia dapatkan. Pihak sekolah, kata dia, justru memojokkan adiknya.
Ia pun berharap agar kasus itu tidak didamaikan. Agar tidak terjadi kembali kejadian serupa.