Kasus Tambang Pasir Laut, Jaksa Garap Syamsari Kitta

  • Bagikan
Syamsari Kitta

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (11/05/2023) siang. Pemeriksaan Syamsari berkaitan dengan kasus korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut tahun 2020 di Kecamatan Galesong.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan pemeriksaan Syamsari. "Penyidik telah memeriksa Syamsari dalam kasus tambang pasir laut," ujar Soetarmi.

Selain Syamsari, ada dua mantan pejabat di Kabupaten Takalar juga dikabarkan telah diperiksa. Keduanya adalah mantan Sekretaris Daerah Takalar, Arsyad Taba dan Sekretaris DPRD Takalar Faisal Sahing.

Menurut Soetarmi, pemeriksaan itu sebagai saksi berkaitan dengan adanya penetapan tersangka baru yaitu Juharman dan Hasbullah selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020.

Saat disinggung apakah akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini, Soetarmi hanya menyebut proses penyidikan masih berlangsung. "Sampai saat ini proses hukum masih terus berlangsung," ujar dia.

Sementara itu, jaksa kembali menerima uang pengembalian kerugian negara dalam kasus ini. Pengembalian itu bersumber dari PT Banteng Laut Indonesia, sebesar Rp 482.340.000. PT Banteng Laut Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang melakukan pengerukan pasir laut di Galesong.

Soetarmi menerangkan, adanya pengembalian uang dari pihak perusahaan dalam kasus ini menandakan pengembalian uang kerugian negara di kasus tambang pasir laut ini sudah 100 persen.

"Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah bekerja maksimal sehingga berhasil menyita uang kerugian negara sebesar 100 persen," kata dia.

Soetarmi menyebut, pengembalian uang kerugian negara dari PT Banteng Laut Indonesia melalui seorang inisial AN yang bertindak selaku Direktur PT Banteng Laut Indonesia. Proses pengembalian pun berlangsung pada Rabu 10 Mei 2023.

Menurut dia, uang kerugian negara yang dikembalikan oleh perusahaan penambang pasir tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus yang sementara berjalan ini. Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan pasir laut untuk kepentingan kegiatan reklamasi proyek Makassar New Port tersebut sebesar Rp7.061.343.713 sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah menyita uang sebesar Rp4.579.003.750 dari PT Alepu Karya Makmur pada 6 Desember 2022 dan kemudian pada 30 Januari 2023 kembali menyita uang sebesar Rp2.000.000.000 dari PT Banteng Laut Indonesia.

Selain itu, Kejati Sulsel juga berjanji akan terus mendalami keterkaitan sejumlah pihak dalam kasus korupsi ini. Sudah ada tiga tersangka, yakni Juharman dan Hasbullah selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020. Tersangka lainnya yakni Gazali Mahmud yang saat ini tengah menjalani persidangan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triadi menyebut, dalam penetapan tersangka pihaknya butuh ketelitian dan kehati-hatian, termasuk alat bukti harus kuat.

"Pastinya dalam penanganan perkara cukup berhati-hati, kemudian harus benar-benar menemukan alat bukti," kata Yudi.

Dia tak menampik saat ditanyai, apakah ada kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasus ini. Apalagi jika merujuk pada Pasal 4 Undang-undang Tipikor jelas menyebut pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya.

"Yah, tentunya tidak menutup kemungkinan. Kan, saya sampaikan di awal masih berjalan proses penyidikan," ujar dia.

Yudi juga menyampaikan, sejak penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten
Takalar berjalan, pihaknya sudah mengetahui gambaran siapa aktor intelektual dalam kasus ini. Dia berjanji akan terus menindaklanjuti setiap fakta hukum yang ditemukan dalam kasus tersebut.

"Kami masih bekerja dan akan terus bekerja sambil nanti perkara sebelumnya sudah kita limpahkan ke pengadilan, nanti sama-sama dikawal," imbuh Yudi. (isak pasa'buan/C)

  • Bagikan