SIDRAP, RAKYATSULSEL - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap, inisial A ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria Lessa saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Kamis 11 Mei 2023.
Belakangan diketahui, anggota DPRD tersebut dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). A ditangkap bersama beberapa barang bukti, diantaranya narkoba jenis sabu.
Selanjutnya Satuan Resnarkoba Polres Sidrap membawa barang bukti tersebut ke Puslabfor untuk memastikan benar itu narkoba.
Hasil tes urine oknum anggota DPRD Sidrap A dinyatakan positif narkoba. “Hasil tes urine positif dan barang bukti sabu positif,” ungkap Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria.
Zakaria mengatakan, hasil tes urine dan barang bukti sabu yang diamankan dari A tersebut sebelumnya dikirim ke Puslabfor untuk diteliti. Hasilnya kemudian keluar pada Minggu (14/5) kemarin.
Kini status A sudah ditetapkan sebagai tersangka dan polisi pun melakukan penahanan terhadap tersangka A terhitung 14 Mei hingga 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan,” tutupnya. (Ridwan Wahid/A)