MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi terdakwa Gazali Machmud atas kasus korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, JPU menilai penasehat hukum terdakwa kasus tambang pasir tak beralasan dan mendasar. Sehingga hal itu menjadi pertimbangan penolakan eksepsi.
"Oleh sebab itu Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan dengan menetapkan menolak semua keberatan atau eksepsi terdakwa GM (Gazali Machmud)," kata Soetarmi.
Di mana, JPU menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 27 April 2023 atas nama terdakwa Gazali Machmud adalah sah dan memenuhi syarat seperti yang diatur dalam pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP.
"Serta melanjutkan memeriksa perkara terdakwa GM," sambungnya.
Kata dia, persidangan perkara dugaan korupsi penyimpangan harga jual pasir laut Takalar 2020 yang melibatkan Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar GM akan disidangkan kembali pada tanggal 30 Mei 2023 dengan agenda putusan sela.
"Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan perbuatan terdakwa GM yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Takalar Tahun 2020 telah merugikan negara/daerah senilai Rp 7.061.343.713," jelasnya.
Adapun pasal yang didakwakan yaitu dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP," kuncinya. (Isak Pasabuan/B)