MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, saat ini tengah melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap berkas persyaratan para bakal calon anggota legeslatif (bacaleg) yang telah diajukan pada 1-14 Mei 2023 lalu. Sesuai tahapan, vermin dilaksanakan mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang.
Selama tahapan vermin ini, KPU akan meneliti, dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan. Termasuk keabsahan dokumen-dokumen yang diserahkan.
"Hingga saat ini proses verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bacaleg masih terus dilakukan oleh KPU Kota Makassar," kata anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar, Kamis (25/5/2023).
Lebih lanjut anggota KPU yang membidangi Teknis Penyelenggara itu membeberkan bahwa selama tahapan vermin telah menemukan berkas bacaleg ganda sebanyak 23 kasus dari masing-masing 17 parpol yang mengajukan daftar bacalegnya.
"Sejauh ini ada 23 kasus bacaleg ganda yang ditemukan untuk bacaleg DPRD Kota Makassar," tuturnya.
"Dari jumlah 23 bacaleg ganda; 10 kasus di antaranya ganda internal, dan 13 kasus ganda eksternal," sambung Gunawan.
Dia menjelaskan, ganda internal adalah ganda yang terjadi dalam satu partai, namun namanya terdaftar di dua dapil, atau dua lembaga perwakilan. Contohnya, satu orang bacaleg di partai A, diajukan di Kota Makassar di Dapil 1, tapi diajukan juga namanya di kab/kota yang berbeda.
"Ganda eksternal, adalah ganda di partai yang berbeda. Contohnya: satu orang bacaleg di Partai A diajukan di kota Makassar di Dapil 1, tapi juga diajukan oleh Partai B di tingkat provinsi, dan lainya," tuturnya.
Saat ditanya soal adanya penggantian bacaleg dibolehkan dilakukan oleh partai politik di masa perbaikan dokumen? Ia menyampaikan bahwa masa perbaikan dokumen ini tahapannya tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
"Penggantian calon, dapat dilakukan jika terdapat kondisi kegandaan pencalonan. Misalnya ada bacaleg yang diajukan oleh dua partai yang berbeda. Maka salah satu partai akan mengajukan penggantian calon di masa perbaikan," ungkapnya.