Sementara Komisioner KPU Selayar, Andi Dewantara mengaku, jika sudah ada dua yang ganda eksternal, namun dirinya belum bisa sebutkan partai apa. "Sudah ada yang ditemukan dua ganda eksternal," ucapnya.
Ditanya terkait penyebab adanya data ganda para Bacaleg tersebut, ia menjelaskan jika hal tersebut kemungkinan besar disebabkan karena parpol menyetorkan nama saja tanpa benar-benar mengverifikasi para bacalegnya tersebut terdaftar di parpol lain.
"Saat parpol menyetorkan nama-nama Bacalegnya kan tidak langsung diverifikasi, KPU hanya melihat apakah semua syarat dipenuhi, maka KPU wajib menerima pendaftaran. Bacaleg juga bisa saja tidak mengetahui kalau namanya dicaplok oleh parpol lain. Sehingga saat disetorkan ke aplikasi Silon maka tentu saja akan terdata ganda," terangnya.
Menurutnya, lewat aplikasi Silon ini, Bacaleg ganda ini otomatis sudah terdeteksi, namun karena belum masuk tahap verifikasi makanya KPU hanya pada posisi menerima saja. "Nanti setelah vermin, yang terdata ganda itu akan kita kembalikan ke parpol, apakah dilakukan penggantian atau tidak," tandasnya.
Komisioner KPU Kabupaten Pangkep, Aminah juga mengakui sudah ada 6 nama Bacaleg yang dia temukan ganda. Sedangkan KPU Bantaeng dan KPU Luwu Utara menyampaikan belum bisa memastikan apakah ada atau tidak ada, karena pihaknya masih melakukan Vermin. "Masih sementara proses vermin, potensi kegandaan kemungkinan ada nanti disampaikan apabila ditemukan," jelasnya.
Parpol Asal Rekrut
Menanggapi banyak nama Bacaleg yang terdaftar pada lebih dari satu parpol, Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Ali Armunanto melihat jika rekrutmen Bacaleg oleh partai Politik (Parpol) itu asal-asalan, asalkan kuota terpenuhi.
"Tidak ada penilaian latar belangkang, tidak ada asesmen sehingga bisa dobel baik itu internal maupun eksternal," katanya.