Polisi Usut Kasus Pengeroyokan Maba di Unismuh Makassar, 4 Mahasiswa Ditetapkan DPO

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus pengeroyokan yang dilakukan sekelompok mahasiswa senior terhadap juniornya di kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar terus diusut polisi. Satu dari lima orang terduga pelaku telah ditangkap.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kasus ini masih ditangani pihaknya dengan melakukan pengejaran terhadap empat pelaku pengeroyokan yang masih buron. Keempat orang itu telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Kami telah menetapkan (empat pelau) DPO," kata Ngajib saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/6/2023) petang.

Satu pelaku yang sudah ditangkap inisial MR (19) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. MR disebut terbukti melakukan pengeroyokan bersama keempat temannya yang saat ini dalam pengejaran polisi dan sudah teridentifikasi.

MR sendiri diamankan di tempat persembunyiannya, di Jalan Baji Dakka, Kecamatan Mariso, pada Selasa (30/5/2023) lalu. Saat ditampilkan di depan awak media, MR telah mengenakan baju orange atau baju tahanan Polrestabes Makassar.

"Dari hasil penyeledikan dan olah TKP, juga pemeriksaan saksi-saksi yang ada, kami telah amankan dan telah dilakukan proses hukum, juga penahanan terhadap salah satu tersangka inisial MR," sebutnya.

Dari kasus ini pun, Ngajib menuturkan pihaknya akan melakukan pemantauan bersama pihak Kampus Unismuh Makassar agar tindakan serupa tidak terulang kembali. Termasuk untuk menciptakan situasi tetap aman dan kondusif di lingkungan pendidikan.

"Tentunya ini akan menjadi perhatian dari pihak kampus dan dari kejadian tersebut kita bisa lakukan antisipasi. Alhamdulillah situasi dan kondisinya sudah aman juga kondusif. Namun untuk proses penegakan hukum tentunya kita lakukan secara prosedural dan profesional," tutur perwira polisi berpangkat tiga bunga itu.

Sementara, Wakil Rektor (WR) III Unismuh Makassar Muhammad Tahir yang turut hadir di Mapolrestabes Makassar mengatakan, kasus ini sepenuhnya telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Kita menyerahkan kasus ini secara penuh ke polisi terkait dengan pengungkapan kasus ini, dan diselesaikan dengan hukum yang berlaku," ungkap Tahir.

Meski proses hukumnya diserahkan kepada polisi, Namun pihak Unismuh Makassar juga disebut tidak lepas tangan atas kasus pengeroyokan ini. Tahir menegaskan pihaknya akan memberi tindakan tegas berupa sanksi akademik bagi pelaku pengeroyokan.

Sanski paling berat yang menanti pelaku pengeroyokan yaitu drop out atau DO.

"Khusus pihak kampus (Unismuh Makassar) tentu kami akan melakukan tindakan secara akademik sesuai dengan tata tertib dan juga kode etik kemahasiswaan. Itu yang akan kami terapkan di dalam pemberian sanksi. Kampus akan memberikan sanksi berat kepada para pelaku," tegasnya.

  • Bagikan