MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Provinsi Sulawesi Selatan Kawal Pemilu menyoroti kinerja tim seleksi (Timsel) zona empat karena tidak memperhatikan keterwakilan perempuan.
Salah satu anggota Koalisi OMS Sulsel, Samsang Syamsir menegaskan, pada Pasal 10 ayat 7 UU 7/2017 mengamanahkan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen adalah keharusan.
"Sementara dalam proses seleksi KPU untuk 3 kabupaten/kota yang saat ini sudah keluar hasil seleksi administrasinya, masih sangat jauh dari afirmasi keterwakilan perempuan," katanya.
Dirinya menyebutkan, tiga KPU kabupaten/kota itu tak ada yang memenuhi keterwakilan kuota perempuan. Semuanya di bawah 30 persen.
Seperti Kabupaten Bantaeng hanya ada empat perempuan dari 37 pendaftar atau 10,81 persen, Kabupaten Sinjai delapan perempuan dari 52 pendaftar atau 15,38 persen. Sementara Kota Palopo 11 perempuan dari 54 pendaftar atau 20,37 persen.
"Dalam tahap pertama proses seleksi data tersebut jauh dari cerminan baik bagi implementasi UU 7/2017. Dan kami khawatir proses akhirnya bisa lebih rendah lagi," ujarnya.
Samsang melanjutkan, kuota 30 persen keterwakilan perempuan banyak dipahami dangkal sebatas angka-angka oleh Timsel KPU Sulsel 4. Dirinya menilai, mereka sama sekali tidak memahaminya sebagai affirmative action.
"Temuan kami misalnya di Kabupaten Bantaeng, Timsel tidak bekerja profesional, terdapat pendaftar perempuan tidak lolos administrasi hanya karena tidak mendapatkan informasi yang benar dan akurat pada saat menyerahkan berkas administrasi ke sekretariat Timsel dan tentu ini adalah tanggung jawab Timsel," ujarnya.
Samsang mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada Timsel KPU Sulsel empat melalui Maulana. Hanya saja menurutnya, jawaban dari Maulana menunjukkan ketidakprofesionalan sebagai Timsel.
"Karena berkas yang masuk hanya dilihat lengkap tapi tidak memenuhi syarat, namun tidak memberikan informasi kepada pendaftar tentang kekurangan berkasnya. Apalagi pendaftarnya perempuan yang notabene kuotanya kurang," jelasnya.
"Maulana beranggapan bahwa menginformasikan kekurangan berkas sebelum berakhir masa pemasukan berkas adalah kebijakan Timsel. Tetapi kebijakan tersebut tidak diberlakukan secara adil kepada semua pendaftar termasuk pendaftar perempuan yang telah digugurkan di seleksi administrasi," tutupnya.
Sedangkan, salah satu Timsel Calon Anggota KPU Zona Empat, Maulana menuturkan, dalam proses pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota, pihaknya sudah berusaha untuk keterwakilan perempuan 30 persen.
"Kuota perempuan, dalam sosialisasi yang kami lakukan sudah kita tekankan. Kita sudah maksimal menyampaikan ke teman-teman aktivis perempuan. Bahkan melalui rekam Timsel perempuan, Ibu Indah Syamsuddin juga sudah meneruskannya ke teman-temannya untuk mengikuti tahapan seleksi ini," tegasnya. (Fahrullah/B)