MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar saat ini mewaspadai jika ada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) berafiliasi dengan bakal calon Legislatif (bacaleg) yang akan bersaing pada Pemilu 2024 nanti.
Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari mengatakan saat ini pihaknya sudah mulai mengendus jika ada anggota PPS melanggar kode etik PPS di Daerah Pemilihan (Dapil) Makassar lima meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang, dan Tamalate.
Dugaan pelanggaran ini berkat informasi dari masyarakat yang bergabung pada pengawasan partisipatif forum warga memberikan informasi adanya pertemuan beberapa anggota PPS dengan salah seorang bacaleg.
"Motif pertemuan ini masih terus didalami dalam klarifikasi pemeriksaan para terduga di Kantor Bawaslu Kota Makassar," kata Abdillah Mustari.
Sementara bacaleg yang ditengarai mengundang penyelenggara teknis ini, tidak termasuk dalam subjek dugaan pelanggaran hukum pemilu. Karena, belum ditetapkan sebagai calon legislatif.
"Namun bagi Bawaslu Kota Makassar mengapresiasi informasi masyarakat yang terhimpun dalam Forum Warga tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam mengawal pemilu untuk menghasilkan pemilu yang bermartabat," ujarnya.
Selain itu, penanganan dugaan pelanggaran ini kata dia adalah bagian dari upaya Bawaslu Kota Makassar melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif). Sekaligus menghimbau kepada semua stakeholder pemilu 2024 untuk melakukan aktivitas politik yang tidak melanggar norma perundang-undangan pemilu, termasuk melibatkan penyelenggara untuk kepentingan salah satu peserta pemilu.
Bawaslu menginformasikan bahwa Pengawasan Partisipatif Forum Warga telah terbentuk di 11 Kecamatan di Kota Makassar. Setiap kecamatan terdapat 50 orang vocal point yang menjadi peluncur kepada masyarakat lain untuk bersama-sama peduli pada proses pemilu serta menjadi telinga dan mata Bawaslu. (Fahrullah/B)