BNNP Sulsel Soal Brankas Narkoba di UNM Makassar: Tidak Ada Institusi Kebal

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) Brigjen Ghiri Prawijaya turut menanggapi penemuan brankas narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Ghiri menyebut tidak ada institusi yang kebal terhadap barang haram tersebut.

"Kami sampaikan bahwa sebenarnya tidak ada satupun sekolah, tidak ada satu tempat atau institusi yang menyatakan kebal terhadap narkoba," kata Brigjen Ghiri Prawijaya saat konferensi pers di Menara Pinisi UNM, Jumat (16/6/2023).

Ghiri mengaku peredaran narkoba tidak bisa dicegah dengan menangkap oknum yang berkaitan. Pasalnya jaringan peredaran barang terlarang tersebut sulit terdeteksi.

"Hukum ekonomi itu berjalan, begitu juga dalam dunia bisnis narkoba semakin kita tangkap bisnis semakin banyak orang masuk," paparnya.

Selain itu, lanjut Ghiri, penemuan brankas narkoba di UNM ini terjadi lantaran area tersebut dianggap area aman bagi para pelaku. Pasalnya penjagaan di wilayah tersebut dinilai tidak seketat daerah lain.

"Salah satu intinya adalah kenapa ada barang yang selalu masuk karena di situ jarang tapi pemakai tetap ada karena tidak mungkin jaga di situ," paparnya.

Ghiri juga menegaskan mendukung penuh langkah yang diambil pihak UNM terkait mewajibkan mahasiswa baru menyertakan surat keterangan bebas narkoba. Ia menilai ini bagian dari memperbaiki kualitas mahasiswa ke depan.

"Nanti juga sewaktu-waktu dengan izin Pak Rektor akan melakukan tes urine tetapi bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memperbaiki diri untuk menunjukkan dunia luar bahwa memang perguruan tinggi ini siap," ucapnya.

Sebelumnya, UNM akan mewajibkan syarat memiliki surat keterangan bebas narkoba buntut kasus temuan brankas narkoba di dalam kampus. Rektor UNM Husain Syam mengatakan syarat itu berlaku kepada mahasiswa baru tahun 2023.

"Menjadikan surat keterangan bebas narkoba sebagai salah satu persyaratan bagi mahasiswa baru tahun 2023. Jadi mahasiswa baru yang akan kita terima sekitar 10 ribu sampai 12 ribu itu akan kita persyaratan syarat surat keterangan bebas narkoba," kata Husain dalam keterangannya, Jumat (16/6).

Husain mengatakan pihaknya akan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam melakukan tes narkoba tersebut. Rencananya, tes urine untuk mahasiswa baru dilakukan sebelum mengikuti pengenalan mahasiswa baru (PMB).

"Saya sudah tanya kepada kepala BNN Sulawesi Selatan bahwa itu bisa tidak kita lakukan itu, oh bisa. Jadi mungkin nanti sebelum kita melakukan PMB secara resmi setiap fakultas itu menghadirkan mahasiswa yang sudah lulus di tiga jalur, jalur prestasi, jalur tes dan jalur mandiri," terangnya.

Jika nantinya ada calon mahasiswa yang lulus namun terindikasi narkoba, maka akan mendorongnya untuk mengikuti rehabilitasi. Selanjutnya, mahasiswa tersebut bisa kembali ke kampus setelah mengikuti tahapannya.

"Kalau ternyata calon mahasiswa itu yang sudah lulus terindikasi atau apa namanya maka kita bisa mendorong untuk proses rehabilitasi dan setelah selesai itu masuk kembali mahasiswa. Bukan berarti langsung kita tidak terima begitu itu tergantung mekanisme tingkatan yang dikenai oleh bersangkutan," paparnya.

Husain mengemukakan, hal ini dilakukan sebagai langkah tegas dan komitmennya dalam menjaga nama besar UNM. Dia kemudian menegaskan jika UNM adalah korban dalam kasus brankas narkoba ini.

"Jadikan ini sebagai langkah tegas dan komitmen dalam menjaga keluarga besar UNM, terutama masyarakat, terutama mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dalam mengambil alih tongkat estafet kepemimpinan bangsa ini," ujarnya.

"Hal ini juga menegaskan civitas akademika UNM dan masyarakat luas kejadian yang terungkap beberapa waktu yang lalu di UNM menunjukkan bahwa UNM adalah sekali lagi pihak yang korban yang secara kelembagaan sangat dirugikan nama baiknya oleh oknum jaringan barang terlarang, barang haram yang bernama narkoba itu," pungkasnya. (*)

  • Bagikan