"Berdasarkan hasil penyelidikan pelakunya empat orang, semuanya masih di bawah umur," ucap Wiwin, Jumat (16/6).
AKBP Wiwin menjelaskan sebelum terjadi pembunuhan, para pelaku terlebih dahulu melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang kali dari 6 Juni hingga 9 Juni 2023. Pelaku mengikat korban menggunakan tali tampar, kemudian membawanya ke pinggir pantai untuk disiksa hingga tidak bernyawa.
"Dengan kondisi terikat korban dipukuli berulang kali hingga dibakar oleh pelaku," ujarnya.
Dia menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 atau Pasal 351 Ayat 3 KHUP.
"Para pelaku terancam hukuman 12 atau 17 tahun penjara," kata dia. (jpnn)