SINJAI, RAKYATSULSEL- Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai akan mengajukan 5 rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada tahun ini.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Setdakab Sinjai Andi Adis Dharmaningsih Asapa, di ruang kerjanya, Senin, (3/7/2023).
"Dari lima Ranperda itu, tiga diantaranya merupakan ranperda inisiatif dari DPRD Sinjai yaitu ranperda penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah, ranperda tanggung jawab sosial badan usaha, dan ranperda penyelenggaraan keolahragaan di daerah,"ujarnya.
Sedangkan dua usulan dari Pemkab Sinjai adalah ranperda kawasan tanpa rokok dan penetapan nama kecamatan, kelurahan/desa di Kabupaten Sinjai.
"Kelima ranperda ini sudah dibahas di Propemperda DPRD, setelah itu ada masukan dari Propemperda untuk dilakukan perbaikan dan kemudian dilakukan pengharmonisasian di Kantor Wilayah Hukum dan HAM RI,"jelas Andi Adis (*).