SIDRAP, RAKYATSULSEL -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap menerima berkas tahap II kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di kantor Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman No 204 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, Rabu, 5 Juli 2023, sekitar pukul 13.30 wita.
Anggota DPRD Sidrap yang dilimpahkan perkaranya yaitu H Akhmad bin H Dumma. Adapun barang bukti berupa satu sachet plastik bening terdapat potongan tissue dan sachet plastik kecil yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasi Intel Kejari Sidrap, Adityo Ismutomo mengatakan, barang bukti narkoba yang diserahkan seberat 0,0920 gram disita dalam perkara tersangka Masruni alias Lamasse bin Laware yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.
Kemudian satu batang pipa kaca atau pireks yang diduga berisi sabu-sabu seberat 0,0721 gram, sebuah kepala bong atau alat hisap sabu lengkap dengan pipet.
"Juga barang bukti lainnya berupa korek gas lengkap dengan sumbunya dan sebuah sendok takar yang terbuat dari pipet," ucapnya.
Dikatakannya, bahwa tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Penyidik Polres Sidrap yang diterima langsung oleh Prasti Adi Pratama, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka H. Akhmad melanggar Pertama Primair Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsidair Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ridwan Wahid)