Perpipaan Batu Massong Diduga Rugikan Negara 1,9 Miliar, Kejari Bantaeng Tetapkan Tiga Tersangka

  • Bagikan
Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. 

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pekerjaan Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng pada dua bulan yang lalu.

Tiga tersangka itu merupakan, AA, MYS dan G. Tidak tanggung-tanggung, total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.988.893.657.31 berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara.

Diketahui anggaran Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong sebesar Rp 6,4 Miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Publik Daerah (DAK-IPD) tahun 2016.

Peran masing-masing, tersangka AA sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian tersangka lainya G, merupakan Direktur PT Karya Alam Indah, pemenang tender dan tersangka MYS, merupakan pelaksana lapangan dari PT Karya Alam Indah.

"Untuk saat ini memang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sekarang sudah kami sidangkan di Pengadilan Negeri Makassar," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Cahyo Risdiantoro, saat ditemui di Kantor Kejari Bantaeng, Rabu (5/7).

Cahyo Risdiantoro menjelaskan, modus korupsi yang dinaikan dalam persidangan yaitu pengelembungan harga atau mark up dari pengadaan pipa rehabilitasi irigasi perpipaan Batu Massong tahun anggaran 2016.

Sementara itu, 36 orang saksi telah dilakukan penyelidikan dan empat orang saksi telah dihadirkan dalam persidangan dan telah dijadwalkan tiga persidangan selanjutnya akan menghadirkan 15 saksi yang dijadwalkan pada tanggal 10, 11, 12 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Makassar.

"Untuk jadwal selanjutnya itu tanggal 10 minggu depan, 10,11,12 tiga kali sidang dalam satu minggu, nanti masing-masing lima orang satu hari, kemungkinan nanti bertambah minggu depan dengan total 19 orang saksi," kata dia.

Sehubungan dengan barang bukti yang ditemukan, Kejari Bantaeng mengaku banyak menemukan barang bukti dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.


"Barang bukti banyak, pastinya kontrak, dokumen-dokumen pencairan, kemudian gambar perencanaan, terus laporan pertanggung jawaban penggunaan dananya, berita acara serah terima, macam-macam, SK-SK," kata dia.

Sementara itu, untuk aliran dana ke pihak lain dari tiga tersangka tersebut sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti aliran dana ke pihak lain.

"Untuk saat ini kami belum temukan seperti itu, karena dana yang dari Dinas Pertanian itu langsung ditransfer ke rekening perusahaan pemenang tender. Untuk alirannya kita belum tahu seperti apa, yang jelasnya berdasarkan rekening koran dari Dinas Pertanian dengan PT Karya Alam Indah menyatakan memang masuk di PT Karya Alam Indah," kata dia.

Terkait tersangka baru dalam kasus tersebut, Kejari Bantaeng masih melihat perkembangan persidangan apakah akan muncul tersangka baru atau tidak.

"Nanti kita lihat hasil perkembangan persidangan, seperti apa nanti untuk sementara baru tiga orang karena satu orang terdakwa inikan dia rangkap jabatan sebagai KPA dan PPK," kata dia (Jet)

  • Bagikan