BATURAJA, RAKYATSULSEL - Sejoli berinisial DO (32) dan AG (21), warga Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres OKU. Dari penangkapan pasangan kekasih pengedar narkoba itu, polisi menyita 190 butir pil ekstasi.
Menurut Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, kedua tersangka ditangkap petugas saat berada di salah satu kosan kawasan Jalan Mohammad Hatta, Kecamatan Baturaja Timur, Sabtu (8/7), pukul 16.00 WIB.
Dia mengatakan penangkapan itu berkat adanya laporan dari masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba yang diduga dilakukan oleh pelaku di kosan tersebut.
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyidikan dan mengawasi gerak-gerik pelaku guna memastikan kebenarannya untuk kemudian dilakukan penangkapan.
"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Untuk status kedua tersangka, yaitu sebagai pengedar," katanya di Baturaja, Senin (10/7).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 190 butir warna pink yang ditemukan di lantai depan kamar mandi yang dibalut kardus dan plastik warna hitam.
AKBP Arif Harsono menyatakan kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti kami amankan di Polres OKU guna menjalankan proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Pihaknya pun akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mencari tahu pemasok ekstasi kepada tersangka guna memutus rantai peredarannya di wilayah hukum Kabupaten OKU.
"Karena jaringan narkoba ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya guna menyelamatkan generasi penerus bangsa dari jerat barang terlarang tersebut," tegas dia. (antara/jpnn)