JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Selain anggaran belanja dana operasional Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto tahun 2022 yang diduga dimarkup, anggaran makan minum atau Mamin pimpinan DPRD Jeneponto juga diketahui menyalahi Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017.
Hal tersebut diketahui dengan adanya dokumen laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan tahun 2022, yang menyatakan terdapat kelebihan pembayaran makan minum pimpinan DPRD Jeneponto sebesar Rp696.000.000, yang terdiri dari kelebihan pembayaran untuk Wakil Ketua I sebesar Rp348.000.000 dan Wakil Ketua II sebesar Rp348.000.000.
BPK menyimpulkan bahwa Wakil Ketua I dan II, tidak layak mendapatkan anggaran rumah tangga sebesar Rp37.000.000 perbulan lantaran tidak tinggal di rumah jabatan, seperti yang telah dibayarkan selama 3 tahun terakhir ini, namun hanya berhak menerimah tunjangan perumah sebesar Rp8.500.000, sehingga terjadi kelebihan perbayaran atau penerimaan yang menyalahi peraturan.
Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, Imam Taufiq yang coba dikonfirmasi Rakyat Sulsel via Whatshapp, Rabu (12/7/2023), mengenai soal temuan BPK, nampak enggan melayani pertanyaan wartawan.
Selain Imam Taufiq, Sekretaris DPRD Jeneponto, Syarifuddin yang juga coba dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023) siang, juga enggan melayani pertayaan wartawan. Syarifuddin nampak hanya membaca pesan Watshapp, namun tidak menjawabnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi anggaran makan minum pimpinan DPRD Jeneponto telah bergulir di Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang dimana sejumlah pihak terkait dengan anggaran makan minum tersebut telah diperiksa oleh pihak kejaksaan. (Zad)