PINRANG, RAKYATSULSEL - Tim Penyidik tindak pidana khusus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang melakukan penggeledahan Kantor Unit Pegadaian Syariah, Watang Sawitto, Jalan Poros Pinrang, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sabtu (15/7/2023).
Kasi Intel Kajari Pinrang, Tommi Aprianto kepada Rakyat Sulsel membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Tommi menuturkan, penggeledahan yang dilakukan tersebut berkaitan hasil pengembangan penyidikan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan operasional produk Pegadaian Rahn pada Unit Pegadaian Syariah Sawitto, Unit Pegadaian Syariah Pasar Sentral dan Unit Pegadaian Syariah Jampue di Pinrang Tahun 2022.
Penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.4.18/Fd.1/03/2023 yang telah menetapkan tersangka atas nama dengan inisial ARM berdasarakan Surat Penetepan Tersangka Nomor : 01/P.4.18/Fd.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.
Tersangka ARM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pinrang pada 15 Juni 2023 lalu, ARM merupakan mantan kepala Unit Pegadaian Syariah Sawitto dan Unit Pegadaian Syariah Jampue Kabupaten Pinrang.