MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Pemprov Sulsel bakal menindak oknum ASN dengan Kasus Dugaan Pelecehan disalah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kota Makassar.
Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele mengatakan pihaknya bakal melakukan penindakan bahkan pemberian sanksi kepada ASN tersebut.
Kata dia, pemberian tindakan dan pemberian sanksi tak sungkan bakal dilakukan jika memang terbukti melakukan tindakan pelecehan karena untuk ASN sendiri memiliki aturan disiplin.
"Jika memang ASN ini terbukti melakukan tindakan pelecehan, maka akan dipastikan akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," tegasnya, saat dikonfirmasi, Senin (17/7/2023).
Sebelumnya diberitakan, dugaan pencabulan itu dialami oleh seorang pegawai kontrak inisial DA (25), sementara pelakunya adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, inisial BH (50).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan proses penyelidikan untuk mencari bukti yang menguatkan.
"Kita masih proses itu kasus, masih cari barang bukti yang menguatkan apakah yang bersangkutan itu (AD) mengalami pencabulan itu atau seperti apa," ujar AKBP Ridwan kepada Rakyat Sulsel, Minggu (16/7/2023).
Adapun kasus dugaan pencabulan ini disebut terjadi dalam ruangan sekolah pada 12 Juni 2023 lalu. Sementara korban AD bersama suaminya baru melaporkan kasus ini kepada kepolisan pada 25 Juni lalu di Polrestabes Makassar.
Ridwan menjelaskan, alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap terlapor BH karena bukti dan saksi pada saat kejadian belum kuat untuk dijadikan alat bukti. Untuk itu pihaknya akan mencari bukti lain seperti CCTV di lokasi kejadian.
"Kita tidak tahu di dalam ruangan itu, apakah ada terjadi pencabulan. Beda hal kalau kasus yang lain seperti pemerkosaan itu ada visum, kalau pidana pencabulan ini, kita kan lagi kumpulkan bukti dan saksi," tutur Ridwan. (Abu Hamzah/B)