KPU Buka Jalan untuk Pindah TPS, Begini Syaratnya

  • Bagikan
Ilustrasi Pemilih Pindah TPS

Khusus untuk bagi warga Pindah TPS sebelum dan saat hari pencoblosan. Romy menuturkan, mekanisme untuk melakukan pindah pemilih itu sudah dimungkinkan saat ini dengan jalan mendatangi kantor KPU kemudian panitia pemilihan kecamatan atau PPK, PPS ditingkat kelurahan.

"Setiap badan ad hoc akan membuat posko pelayanan pemilih. Apa yang harus dilengkapi pindah pemilih itu ada SS 967 terkait DPTb," bebernya.

Sedangkan, terkait persyaratannya itu pindah domisili atau berada di rumah sakit dan sebagainya. Dokumen pendukung itu harus ada untuk melengkapi persyaratan pindah pemilih.

Orang bisa saja melakukan pindah memilih dengan catatan dilengkapi dokumen dokumennya. Untuk dokumen pindah pemilih domisili itu dibuktikan dengan KTP El yang sudah beralamat di tempat tujuan.

"Misal ada orang Barru pindah di Makassar bisa dikategorikan pindah memilih dengan catatan sudah ada KTP yang beralamat di Makassar. Ini juga menjadi persyaratan utama adalah terdaftar di DPT," ungkapnya.

Lanjut dia jika masyarakat pindah Pemilih itu harus memastikan dulu  dicek DPT online dia terdaftar atau tidak. Ketika dia terdaftar bisa kita majukan masukkan kepada kategori pindah memilih.

Bagaimana tidak terdaftar ada juga kita sebut pindah pemilih Daftar Pemilih Khusus Itu akan memilih satu jam  sebelum ditutupnya TPS jadi dia memilih jam 1. Jadi sebuah hak konstituen republik Indonesia kita jaga semua.

"Jadi Daftar Pindah Pemilih itu sudah bisa kita daftarkan sekarang dengan jalan mendatangi PPS PPK atau langsung KPU Kabupaten Kota dengan dilengkapi dokumen Pemilih. Persyaratan pindah Pemilih kita akan sebarkan apa-apa yang masuk kategori pindah pemilih," tukasnya.

  • Bagikan