KPU Buka Jalan untuk Pindah TPS, Begini Syaratnya

  • Bagikan
Ilustrasi Pemilih Pindah TPS

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, membuka ruang bagi pengguna hak pilih jika hendak melakukan transit "Pindah" Tempat Pemungutan Suara (TPS). Baik sebelum atau saat hari H pemilihan Legislatif atau Pemilihan Presiden tanggal 14 Februari 2024 nantinya.

Anggota KPU Sulsel, Divisi Data dan Pemilih, Romy Harminto mengatakan, untuk pemilih pindah itu disebut Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb atau masuk kategori pemilih tambahan.

"DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain," katanya, Senin (25/7/2023).

KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Dari data rekapitulasi DPT Pemilu di hotel Arya Duta Makassar, Selasa (27/6/2023). DPT mencapai 6.670.582 pemilih dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 26.357 Lokasi, tersebar di 24 kabupaten kota.

"TPS reguler sebanyak 26.312 dan jumlah TPS loksus 45 TPS. Tersebar di 24 kab/kot dan 313 Kecamatan dan 3.059 Kelurahan," tuturnya.

Mantan komisioner KPU Makassar itu menyebutkan. Syarat utama di TPS lokasi khusus adalah di data sebelum penetapan DPT dan di pastikan bahwa yang di daftar pada TPS loksus ada di wilayah tersebut pada hari (H) tanggal 14 Februari 2024 nanti.

"Untuk TPS Loksus, intinya di semua Rutan, Lapas dan di beberapa Pesantren," jelasnya.

  • Bagikan