Dokter Pelaku Penganiayaan Balita di Makassar Sampaikan Permohonan Maafnya Meski Kasusnya Dianggap Kecil

  • Bagikan
Makmur saat menyampaikan permohonan maafnya. (Foto Isak)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Makmur, seorang dokter pelaku penganiaya bocah berusia tiga tahun di Kota Makassar sampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban. Di mana, pria berusia 65 tahun itu mengakui telah melakukan tindakan yang tidak terpuji.

Permohonan maaf Makmur itu disampaikan langsung di depan awak media saat ditemui di ruang penyidik Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Senin sore (31/7/2023).

"Atas nama saya pribadi dan keluarga, saya sampaikan permohonan maaf ke keluarga korban. Sebenarnya korban juga itu adalah keluarga juga dari Sinjai. Jadi masih ada hubungan (keluarga)," tutur Makmur kepada wartawan.

Dalam wawancaranya itu Makmur menyampaikan, kasus yang menjeratnya jadi tersangka ini adalah kasus kecil, tapi karena tindakannya terekam kamera CCTV di Warkop tersebut cepat tersebar luas di sosial media sehingga kasus ini viral.

Makmur saat menyampaikan permohonan maafnya. (Foto Isak)

"Kasus ini kecil tapi luar biasa, ini ekspose seluruh dunia melihatnya. Jadi insya allah saya ini tidak ada niat dan rencana untuk (menganiaya) sesuai dengan sangkaan di media, tapi ini sudah cukup," sebutnya.

Tak hanya itu, Makmur juga angkat bicara soal pihak RSU Bahagia yang memecatnya dari Wadir Pelayanan. Baginya, hal itu adalah kewenangan dan keputusan dari pihak RS.

Makmur juga menyatakan, pemecatan baginya sudah sesuai hal yang biasa. Bahkan dalam beberapa kali pemecatan pun dia masih tetap diberikan kepercayaan untuk kembali memimpin.

"Itu kewenangannya mereka, jangankan jabatan, nyawa saja hilang Insya Allah tidak ada masalah. Mengenai jabatan itu kan memang pinjaman, bukan milik seumur hidup saya itu," terang Makmur.

Sebelumnya, Makmur ditetapkan tersangka usai orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar. Sebagaimana bukti laporan bernomor: STBL/1560/VII/2023/POLDA SULSEL/ RESTABES MKSR.

"Sudah ditetapkan tersangka yang bersangkutan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol.

Ridwan menjelaskan, untuk pasal yang disangkakan pada pelaku yaitu Pasal 80 ayat 1 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di bawa 5 tahun.

"Jadi kita tidak tahan, kita kenakan wajib lapor, karena itu ancaman hukuman di bawah 5 tahun," terang Ridwan.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini berlangsung di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Kamis (27/7/2023) lalu. Kasus penganiayaan inipun sempat viral di media sosial lewat rekaman CCTV warkop. (Isak Pasabuan/B)

  • Bagikan