MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun kurungan penjara.
Penetapan Panji sebagai tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani mengumumkan penetapan tersangka Panji Gumilang, Selasa (1/8/2023).
"Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka," kata kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhamdhani Rahardjo Puro dikutip dari Antara, Selasa (1/8).
Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ancamannya sepuluh tahun. Kemudian Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman lima tahun.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB, dan dilakukan gelar perkara. Pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.
Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.