MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Makassar membahas tentang pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Jumat (11/8/2023) malam berujung ricuh.
Pasalnya Pembangunan PSEL ini masih menjadi teki-teki dikarenakan masih pro dan kontra. Ada menginginkan pembangunannya di Tamalanrea juga di TPA Manggala. Terlebih Pemkot Makassar masih membuka ruang bagi investor karena menunggu pengumuman pemenang lelang.
Pada RDP yang kedua kali ini menghadirkan seluruh panitia dan tim ahli pelaksana tender PSEL, juga dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar.
Saat memberikan keterangan, Iksan selaku Panitia Seleksi Mitra PSEL menjelaskan bahwa ketiga konsorsium yang menawarkan lahan telah memenuhi syarat dan menunggu hasil lelang, siapa dari ketiganya itu ditetapkan sebagai pemenang.
"Tinggal menunggu hasil penetapan pemenang semua telah memenuhi syarat," ujar Ikhsan.
Dia pun menjawab penolakan warga Tamalanrea terkait dengan PSEL. Untuk lahan PSEL di Tamalanrea memang dalam pengawasan kurator bank, Konsorsium bersama kurator datang membawa jaminan dokumen dihadapan pihaknya bahwa ini tidak ada masalah.
Dia menyampaikan nanti setelah ditetapkan pemenang, kemudian pihak konsorsium datang melakukan sosialisasi. Atas pernyataan Iksan itu, membuat suasana ruang Banggar DPRD Makassar ricuh. Warga Tamalanrea berang atas pernyataan Ketua Panitia Seleksi Mitra KSPI-PSEL.
"Saudara itu harus mengikuti regulasi buka memaksakan kehendak," teriak warga Tamalanrea.
Di ruang yang sama, warga Tamangapa pun angkat bicara. Warga perwakilan berteriak sambil mendekati Iksan.
"Kami ini sudah 30 tahun menghirup udara busuk yang dihasilkan TPA, Sampah kalian dibuang di Tamangapa, Begitu ada berbau uang triliunan lantas ke Tamalanrea. Katanya TPA Bintang 5," tutur warga Tamangapa sambil memukul meja pimpinan Komisi C.
Tak sampai disitu, warga mendatangi Iksan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Makassar meminta pihak pemerintah taat aturan yang dibuat pemerintah kota itu sendiri.
"Kalian yang buat aturan bersama DPRD Makassar, Kalian sendiri langgar aturan itu, ini kan aneh," cetus Ketua LSM Mata Air.
Pada kesempatan ini, Anggota DPRD Makassar, Nasir Rurung meluapkan emosinya dalam ruang RDP karena mempertanyakan alasan Tim Ahli menyuruh perusahaan membeli lahan PSEL di Tamalanrea, sementara lokasi Tempat Penguangan Sampah Akhir (TPA) Makassar berpusat di Antang Tamangapa.
"Karena menurut saya rencana lokasi pembangunan PSEL di Tamalanrea terkesan dipaksakan," singkatnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyi Ali mengatakan bahwa revisi perda ini tidak serta merta mau disetujui akan tetapi perlu diperhatikan dan tidak melanggar aturan.
"Tidak ada penolakan pembangunan PSEL di Dewan justru kami dukung 1000 persen, tetapi harus perlu dilakukan adanya landasan hukum agar pembangunan PSEL tidak ada pelanggarannya," ujarnya. (Suryadi/C)