Minum Miras di Kantor Kecamatan Wajo, Dua Anggota Satpol PP Makassar Tunggu Sanksi Berat

  • Bagikan
Pelaksana tugas (plt) Kepala Satpol PP Kota Makassar Ikhsan NS

MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Pelaksana tugas (plt) Kepala Satpol PP Kota Makassar Ikhsan NS angkat bicara mengenai dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar diduga menenggak minuman keras (miras) di kantor kecamatan Wajo, Jalan Sarappo, kota Makassar.

Ikhsan mengatakan, dua anggota Satpol PP BKO mengakui perbuatan mereka. Ia menyebut oknum ini menenggak miras saat sedang bertugas di Kantor Kecamatan Wajo pada Minggu (20/8) siang pukul 12.00 Wita.

Ikhsan menlanjutkan miras yang dikonsumsi oleh kedua anggota Satpol PP ini berjenis bir sebanyak dua botol. Ia menceritakan alasan ke dua anggota Satpol PP ini menenggak miras untuk menghilangkan pegal-pegal.

"Mereka sudah mengakui dengan alasan badannya pegal- pegal inisiatif mereka berdua membeli dua minuman alkohol dibawah ke pos nya dan dia minum di situ," terang Ikhsan, saat ditemui di Kantor Satpol PP Makassar Jalan Metro Tanjung Bunga, Senin (21/8).

Ia mengungkapkan kedua pegawai Satpol PP ini merupakan Laskar Pelangi yang lama bekerja 10 tahun dan 13 tahun.

Saat ini kedua anggota Satpol PP BKO ini sudah diistirahatkan dan dalam pemeriksaan di Provos Satpol PP.

"Sudah dititip ke Petugas Tindak Internal (PTI) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satpol PP," ujar Ikhsan.

Atas kejadian tersebut, Ikhsan menyebut sanksi tegas akan diberikan kepada ke dua anggota Satpol PP tersebut. "Yang jelas sanksi terberat yang kita berikan, sanksi tegas," ucap Ikhsan.

Selain itu, mengenai uang yang digunakan untuk membeli miras dari hasil pungli, Ikhsan menampik kabar tersebut. Ia menyebut uang yang digunakan untuk membeli miras merupakan uang pribadi.

"Jadi mereka tidak pernah melakukan seperti itu. Menerima jatah-jatah. Sesuai pengakuan yang bersangkutan dan saksi yang kami mintaki keterangan," jelas Ikhsan.

Maka dari itu, Ikhsan mengimbau kepada seluruh anggota Satpol PP Kota Makassar untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencoreng nama baik instansi dan Pemerintah Kota Makassar. (Shasa/B)

  • Bagikan