Menurut Humphrey, dua anggota Wantimpres yang menerima para pihak tersebut, yakni Putri Kus Wisnu Wardani dan Djan Faridz menyampaikan akan menyiapkan sejumlah langkah merespons kasus itu.
Salah satunya, mereka menggelar pertemuan terbatas bersama Kapolda Metro Jaya dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/PPPA.
Pertemuan itu membahas dan berkoordinasi terkait dengan langkah dan upaya serta perkembangan terhadap peristiwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh beberapa finalis Miss Universe Indonesia 2023 tersebut.
“Tentu pihak Wantimpres mengadakan pertemuan terbatas karena ingin proses hukum yang telah ditempuh oleh para finalis yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual dapat berjalan dengan objektif dan komprehensif," kata Humphrey melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (22/8).
Humphrey menyebut langkah itu bertujuan supaya masyarakat dan dunia dapat menilai bahwa hukum di Indonesia masih berjalan dengan baik.
"Ini masih menyangkut masalah beradab atau tidaknya bangsa kita terhadap masalah-masalah seperti itu. Sehingga, ini semua harus dilakukan secara tuntas dan tepat sasaran," tutur Humphrey.
Humphrey yang hadir dalam pertemuan itu menyebutkan bahwa Sekjen Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu menyebut para finalis Miss Universe Indonesia 2023 telah bertemu dengan Menteri PPPA.
Selain itu, Kementerian PPPA juga merespon serius adanya dugaan pelecehan seksual tersebut dengan melakukan koordinasi kepada pihak kepolisian agar dapat mengawal pengaduan tersebut hingga tuntas dan akan ikut serta mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.
"Serta memastikan para korban mendapatkan hak perlindungan, hingga siap menghadirkan ahli pidana jika diperlukan dan pendampingan psikologis terhadap para pihak yang mengaku sebagai korban," ungkap Humphrey.