SERANG, RAKYATSULSEL - Mantan pejabat Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Carenang berinisial AN (47) ditangkap Polres Serang atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan AN ditangkap pada Sabtu (26/8) di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Tanara.
"Jadi, yang bersangkutan sudah kami tangkap statusnya sekarang sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur," ucap AKBP Wiwin, Senin (28/8).
Wiwin menjelaskan AN ditangkap gegara kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasusnya masuk dalam penyelidikan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang pada Kamis, 15 Juni 2023.
"Setelah melalui proses yang panjang, penyidik unit PPA Satreskrim Polres Serang melakukan penahanan terhadap AN," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan pelaku mencabuli anak di bawah umur yang berstatus sebagai pelajar.