BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba membentuk tim terpadu penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terlantar. Penanganan ODGJ terlantar, dipusatkan di Public Safety Center (PSC) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba yang berada di Jalan Jend Ahmad Yani Kelurahan Caile.
"Keputusan rapat, penanganan ODGJ terlantar untuk sementara dipusatkan di PSC. Jadi Dinkes menyiapkan fasilitas ruangan di PSC, serta fasilitas mobil operasional," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Bulukumba, dr Muhammad Amrullah.
"Adik-adik di PSC selain memang penanganan yang sifatnya emergency di masyarakat, juga ambil peran dalam penanganan ODGJ terlantar," sambungnya.
Amrullah mengatakan bahwa peran Dinkes tak hanya menyiapkan fasilitas tempat dan mobil saja, tapi lebih jauh masuk pada proses pengobatan dan penyembuhan.
"Kalau kartu identitas sudah selesai. Kemudian dibuatkan kartu BPJS kalau memang tidak punya kartu BPJS. Setelah identifikasi selesai, maka langkah berikutnya adalah evakuasi," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pertama, bisa dievakuasi untuk mendapatkan pengobatan di RSUD H.A.Sulthan Daeng Radja Bulukumba, atau juga bisa langsung dirujuk ke RS Dadi Makassar. Namun, jika kondisinya agak bagus, bisa hanya dikarantina di salah satu fasilitas tempat milik Dinsos Provinsi Sulsel di Makassar.
"Bahkan kalau kondisinya juga agak bagus, bisa langsung dipulangkan ke kampungnya," kata Amrullah.
"Tentu dikonsultasikan dulu ke dokter ahli di RSUD HA Sultan Daeng Radja Bulukumba. Setelah itu, dilanjutkan pengobatan. Tapi kalau kondisinya memang berat, langsung dirujuk ke RS Dadi Makassar," jelasnya menambahkan.
Penanganan ODGJ terlantar ini, dikolaborasikan antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bagian Kesra, Baznas, TNI, Polri, serta dan Relawan Sosial Mandiri.
Pimpinan Baznas Bulukumba, Muhammad Yusuf Shandy menyebutkan bahwa Baznas akan selalu hadir dalam tanggap darurat, termasuk penanganan ODGJ terlantar.
Semisal, katanya, ada ODGJ yang dibawa ke rumah singgah di PSC, maka Baznas berperan untuk memberikan konsumsi selama beberapa hari.
"Konsumsinya nanti untuk penanganan ODGJ terlantar dari Baznas. Jadi, bantuan konsumsi nanti per kasus," kata Yusuf Shandy.
Setelah proses penyembuhan, Baznas juga masih akan mengambil peran untuk pemberdayaan ODGJ tersebut. Meski demikian, pemberdayaan itu sifatnya tidak tertulis.
"ODGJ juga sangat memungkinkan ada masanya sembuh. Sehingga ke depan, diharapkan agar ODGJ yang sudah sembuh bisa berdaya dengan menjalankan usaha," imbuhnya. (Sal)