Wacana Pendaftaran Capres Dimajukan, Ini Tanggapan Idham Holik

  • Bagikan
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik

"Di dalam rancangan itu. Tidak ada tahapan yang berubah, justru KPU melaksanakan tahapan yang diatur dalam undang-undang pemilu," tegasnya.

Sebagai informasi, Idham mengurai soal tahapan pendaftaran Capres-Cawapres sesuai PKPU. Ia menjelasakan, jadwal pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden menyesuaikan dengan perubahan norma pada Pasal 276 ayat (1) pada UU No. 7 Tahun 2017 yang dimana telah diubah menjadi Pasal 276 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2023.

"Pasal tersebut menjelaskan tentang perubahan tanggal penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang awalnya ditetapkan pada 3 hari sebelum masa kampanye dimulai, kini menjadi 15 hari sebelum masa kampanye dimulai," tuturnya.

Dimana, berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022, jadwal kampanye Pemilu Serentak 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Maka verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon paling lama 4 hari sejak diterima surat pencalonan (Pasal 230 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017).

"Dalam hal belum lengkap, parpol atau gabungan parpol memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan dalam waktu paling lama 3 hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifikasi dari KPU (Pasal 231 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017)," urainya.

Sedangkan, dalam hal bakal pasangan calon yang diusulkan tidak memenuhi syarat, parpol atau gabungan parpol dapat mengusulkan bakal pasangan calon baru sebagai pengganti paling lama 14 hari sejak surat permintaan dari KPU diterima (Pasal 232 ayat 1 dan 2 UU No. 7 Tahun 2017).

Selanjutnya, KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon pengganti paling lama 4 hari setelah diterimanya surat pengusulan bakal pasangan calon yang baru (Pasal 232 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017).

Jika dalam hal salah satu calon dari bakal pasangan calon atau kedua calon dari bakal pasangan calon berhalangan tetap sampai dengan 7 hari sebelum penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, parpol atau gabungan parpol diberi kesempatan untuk mengusulkan bakal pasangan calon pengganti.

"Kemudian KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon tersebut paling lama 4 hari terhitung sejak bakal pasangan calon tersebut didaftarkan (Pasal 234 ayat 1 & 2 UU No. 7 Tahun 2017)," ungkapnya.

Selanjutnya kata dia, dalam penyusunan dan penetapan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon, KPU memperhatikan ketentuan sebagai berikut.

Masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyesuaikan jadwal penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu 2024 sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 276 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2023.

"Jadi dengan demikian 13 November 2023 adalah tanggal penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, 15 hari sebelum masa kampanye dimulai. Terhitung mundur kebelakang dimana 10-16 Oktober 2023 adalah masa pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden," pungkasnya. (Suryadi/A)

  • Bagikan