Curi Uang dan Rokok, Pemuda di Sidrap Terancam Dibui 7 Tahun

  • Bagikan
ILUSTRASI

SIDRAP, RAKYATSULSEL - Personel Polsek Pitu Riase Polres Sidrap mengamankan pencuri uang dan slop rokok di kios Jalan H. Arifin Nu'mang, Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase Kabupaten Sidrap.

Pelakunya seorang pria bernama Bahar alias Anding. Dia melancarkan aksinya pada Minggu (16/4/2023) pukul 02.00 Wita.

Unit Reskrim Polsek Pitu Riase menangkap terduga pelaku Anding di sebuah SPBU Pertamina, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Minggu (10/9/2023) dini hari.

Anding mengaku telah mencuri uang Rp13 juta dan belasan slop rokok di kios tersebut. Namun, uang dan slop rokok tersebut telah habis digunakan.

"Uang tunainya sudah habis. Saya pakai bayar kos dan kebutuhan sehari-hari dan keperluan keluarga," kata Anding saat ditemui di Polsek Pitu Riase.

Sementara itu, 16 slop rokok juga sudah habis dihisap.

Anding mengaku, saat melancarkan aksinya itu dilakukan saat malam hari.

"Kebetulan saya liat di depan kios itu dan melihat sudah kosong. Jadi saya singgah. Karena sepi, jadi saya coba masuk lewat cela atas pintu," ungkapnya.

Kapolsek Pitu Riase Polres Sidrap, Ipda Mangopo Mansyur mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait barang bukti tersebut.

"Dari pengakuan pelaku, katanya uang tunai dan slop rokok sudah habis dihisap. Namun, kami akan tetap melakukan pendalaman untuk menemukan barang bukti tersebut," ujarnya.

Dikatakan, Anding mencuri 16 slop rokok berbagai merek di kios tersebut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," imbuhnya. (Ridwan Wahid)

  • Bagikan