Selain memelihara ketertiban dan keamanan di masyarakat, lanjutnya, juga menjaga stabilitas dan toleransi di masyarakat sehingga keadaan ini tentunya menunjang stabilitas perekonomian penduduk desa itu sendiri terkhusus desa dan kelurahan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Ditambahkan Sekretaris Kecamatan Lalabata Nurul Azmi, Bahwa kehadiran Desa/ kelurahan Sadar hukum sangat membantu kami untuk menyelesaikan permasalahan melalui Restorative Justice.
"Banyak Desa sekarang sudah memiliki Paralegal baik terdiri dari praktisi Hukum ataupun tokoh Masyarakat, hal ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Masyarakat," katanya
Sementara itu Penyuluh Hukum Ahli Muda, Erna mengatakan bahwa kegiatan pembinaan ini dilaksanakan untuk melihat kesiapan Desa/ Kelurahan di Kabupaten Soppeng agar layak memiliki gelar Desa Sadar Hukum, hal ini bertujuan untuk melanjutkan pembinaan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum Kabupaten Soppeng melalaui penilaian dengan lembar questioner data dukung yang harus dilengkapi.
Erna mengatakan bahwa kelompok sadar hukum harus melihat pemamfaatan dan penggunaan seluruh potensi yang ada di desa dengan melibatkan semua elemen masyarakat dalam berpartisipasi aktif program pembinaan desa / kelompok sadar hukum. Hal ini diselaraskan dengan program pemerintah yang kedepannya lebih mengutamakan penyelesaian dan penanganan masala/perkara yang timbul di masyarakan melalu jalan Restorative Justice.
Pembinaan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum dilaksanakan di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng dihadiri oleh Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Soppeng, kepala Bagian Hukum Kabupaten Soppeng Sekcam Kecamatan lalabata, Penyuluh Ahli Madya Puguh Wiyono, Penyuluh Ahli Muda Erna, Staff Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Soppeng, Staff Kecatan Lalabata, Delapan Kepala Desa/ Lurah Binaan, dan juga Pengelola Bantuan Hukum Pramudito. (*)