Pemindahan dan pengusiran secara paksa anak-anak dan kelompok penduduk asli Melayu, Orang Laut, dan suku lainnya yang mendiami 16 Kampung Tua di Pulau Rempang dapat dikategorikan sebagai kejahatan genosida (Pasal 8 ayat e), dan kejahatan atas kemanusiaan (Pasal 9 ayat d).
Tanggung Jawab Negara
Sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar dan Panduan HAM internasional yang telah diadopsi oleh Dewan HAM PBB (A/HRC/18), disebutkan antara lain: Negara harus memastikan bahwa penyelesaian hukum yang efektif atau tepat tersedia untuk setiap orang yang mengklaim bahwa haknya atas perlindungan terhadap penggusuran paksa telah dilanggar atau terancam dilanggar; Negara harus menahan diri untuk tidak melakukan langkah-langkah retrogresif yang disengaja sehubungan dengan perlindungan de jure atau defacto terhadap penggusuran paksa; dan Negara harus mengakui bahwa terdapat larangan penggusuran paksa termasuk pemindahan sewenang-wenang yang mengakibatkan perubahan komposisi etnis, agama atau ras dari populasi yang terkena dampak.
Terkait dengan aspek ini, komposisi penduduk di Pulau Rempang tidak boleh berubah, misalnya mereka digantikan dengan warga pendatang dari etnis Jawa, China atau Batak,
dsb.
Selanjutnya, negara harus memastikan bahwa penggusuran paksa hanya terjadi dalam keadaan luar biasa. Penggusuran harus dihindari semaksimalnya karena menimbulkan
berbagagai ragam dampak buruk dari aspek HAM yang diakui secara internasional. Penggusuran paksa hanya dapat dibenarkan apabila: dibenarkan oleh dasar hukum yang
mengikat; dilakukan sesuai dengan hukum HAM internasional; dilakukan semata-mata untuk tujuan memajukan kesejahteraan umum bagi warga miskin; dapat diterima akal sehat dan proporsional; dan, dilakukan setelah adanya kepastian perolehan kompensasi dan rehabilitasi penuh dan adil (paragraf 21).
Karenanya, penggusuran paksa warga di Pulau Rempang tidak boleh dilakukan hanya atas dasar keinginan atau keputusan seorang Menteri atau Bupati, tetapi harus didasarkan pada undang-undang. Jika penggusuran itu terpaksa harus dilakukan maka terlebih dahulu harus dipastikan bahwa dilakukan semata-mata untuk tujuan memajukan kesejahteraan umum bagi warga di Pulau Rempang, dan dapat dilakukan setelah adanya kepastian kesepakatan perolehan kompensasi dan rehabilitasi penuh dan adil.
Pelaksanaan Penggusuran Paksa
Sekiranya semua ketentuan yang digariskan oleh PBB tersebut sudah terpenuhi, dan penggusuran paksa sudah dapat dilakukan, maka prinsip-prinsip berikut tetap harus diperhatikan. Pertama, penggusuran tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar kehormatan dan HAM mereka atas kehidupan dan keamanan. Negara juga harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa perempuan tidak menjadi korban kekerasan dan diskriminasi selama pengusuran, dan hak asasi anak dilindungi (paragraf 47).
Kedua, setiap upaya paksa yang dibenarkan secara hukum harus tetap menghormati asas-asas proporsionalitas dan kebutuhan, serta Prinsip-Prinsip Dasar tentang Penggunaan Senjata Api oleh Pejabat Penegak Hukum atau sesuai dengan aturan setempat yang sesuai dengan penegakan hukum internasional dan standar HAM (paragraf 48).