KPU Sulsel Buka 3.059 Posko DPTb bagi Pemilih Pindahan

  • Bagikan
Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto

Menurutnya, ada perbedaan DPT dan DPTb. Dia menuturkan, DPT adalah pemilih yang telah terdaftar di KPU sebagai pemilih 2024. Sementara DPTb adalah pemilih terdaftar karena ada sembilan alasan untuk pindah memilih itu dilayani DPTb.

"Alasannya bertugas di tempat lain, rawat inap, ketimpa bencana, narapidana, penyandang disabilitas, dirawat di pantai sosial, menjalani rehab Narkoba, bekerja di luar domisili, pelajar (mahasiswa), pindah domisili (antara kab/kota)," ungkapnya.

Dari 9 kategori diatas kata Romy, ada yang prosesnya itu sampai 15 Januari, dan ada sampai 7 Februari. Yang bisa sampai 7 Februari itu yang menjalani rawat inap, kemudian tertimpa bencana dan tahanan rutan.

"Ini 4 poin yang bisa dilayani sampai tanggal 7 Februari 2024. Kan kita tidak tahu makanya kita Koordinasikan dengan rumah sakit kabupaten kota di wilayah masing masing. Ini juga yang di rutan tidak bisa kita kontrol kita tidak tahu siapa yang masuk siapa yang keluar belum lagi pendistribusian," terangnya. 

Sedangkan, 5 poin TPTb yang dilayanj sampai tanggal 15 Januari. Misalnya, yang bekerja di luar domisili. Kemudian pelajar mahasiswa memiliki KTP daerah lain tidak memilih di kampungnya. Terakhir itu pindah domisili memperlihatkan KTP terbarunya.

"Tanggal 8 Februari 2024 ke atas tidak ada lagi pelayanan seperti ini," tegasnya.

Ia menambahkan, selain penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). KPU juga merancang mengakomodir Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih tanpa KTP (tidak terdaftar) Dia ini kategori masuk pemilih khusus.

"Jadi si A misalnya baru berusia 17 tahun Februari tanggal 1, dan sudah mendapatkan KTP el, dia masuk DPK. Jadi kami sudah mendata berapa jumlah KTP el. Itu sudah masuk namanya tinggal menyesuaikan dengan KTP el.  DPK untuk saat ini belum bisa pastikan," tukasnya.

  • Bagikan