Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta Akibat Konten yang Dibuatnya

  • Bagikan
Lina Mukherjee

PALEMBANG, RAKYATSULSEL - Selebgram Lina Mukherjee terdakwa kasus konten makan babi sambil baca bismillah dijatuhkan vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (19/9).

Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra menyampaikan bahwa terdakwa terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian di antara individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

"Perbuatan terdakwa juga telah melanggar Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Roni Sianatra.

Selain penjara dua tahun, Lina Mukherjee juga dijatuhi membayar denda Rp 250 juta.

"Apabila terdakwa tidak membayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," sambungnya.

Roni Sianatra menilai bahwa terdakwa dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.

"Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun TikTok, Instagram, Iphone 14 Promax akan disita negara," jelasnya.

  • Bagikan