"Seorang tenaga ahli staf khusus atau apapun itu adalah memberikan pertimbangan kepada Gubernur atau Pj Gubernur. Apalagi saya kira tidak bisa memasuki wilayah yang sifatnya teknis. Pertimbangan teknis itu oke, boleh tetapi kalau dia masuk terlalu jauh, hal teknis tidak boleh," tuturnya.
"Jadi ada batasan-batasan khusus selaku staf khusus TGUPP atau apapun namanya yang membantu Gubernur yang senantiasa dibutuhkan untuk mengambil saran. Kan yang namanya saran dan pertimbangan itu biasanya bisa dijalankan bisa tidak. Tergantung apakah pertimbangan dan saran itu sangat relevan dengan yang menjadi kebutuhan informasi Gubernur," sambung Rangga.
Ditambahkan, menurut pandangan Dewan TGUPP itu jika ditempatkan pada tupoksinya, maka sangat membantu seorang Gubernur. Hanya saja memang perlu ada pembatasan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pembantu Gubernur.
Tidak bisa ada ruang yang terlalu besar, ruang yang tidak semestinya diberikan kepada tenaga seperti itu. Apalagi perjalanan masa lalu itu menjadi sebuah pelajaran. Mau baik buruknya tentu selalu mengambil dari sisi baiknya.
Kalau misalnya ada yang keliru di dalamnya saatnya memperbaiki ke depan. Tidak bisa lagi dijadikan bahwa kesalahan itu masa lalu itu menjadi sebuah halangan. Sebuah pembelajaran untuk menjalankan pemerintahan yang lebih baik ke depan.
"Kalau saya melihat dari sisi keberadaannya TGUPP. Ada perimbangan biaya yang dikeluarkan kemudian keberadaannya. Saya kira kita akan lepaskan bahwa anggaran yang dipakai untuk itu tetapi kontribusinya sangat positif saya pikir tidak ada masalah," jelas Rangga.
"Kalau keberadaannya membebani APBD dan kita tidak tahu sebenarnya fungsi dan keberadaannya itu apakah betul-betul bisa membantu seorang pimpinan daerah dalam hal ini posisi. Hanya saja kan yang terjadi dalam sebuah pemerintahan ini kan justru sebaliknya. Keberadaan beberapa itu tidak termanfaatkan sepenuhnya menjadi kebutuhan walaupun tidak bisa dipungkiri bahwa tidak semua TGUPP seperti itu," pungkasnya. (Abu/B)