MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polemik Non Job sejumlah ASN terus bergulir, bahkan para ASN itu telah berkonsolidasi dan telah melayangkan surat pelaporan susulan ke pihak KASN.
Salah satu ASN non Job Muhammad Taufiq, mengatakan saat ini para ASN non job itu terus melakukan mematangkan persiapan sekaitan dengan laporan yang sudah dilayangkan ke KASN Pusat.
“Ke KASN pusat kami sudah sampaikan itu dan surat sudah kami layangkan, bahkan surat susulan,” sebunya saat dilakukan wawancara di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (20/9/2023).
Ia menjelaskan, isi surat susulan itu memuat tentang norma standar prosedur sekaitan dengan alur proses non job mereka yang dinilai tidak memiliki dasar kuat.
“Yang harus kita pertegas disitu, kalau salah satunya tidak ada dalamnya (proses non job mereka,red) itu kan cacat hukum, seperti itu,” bebernya.
“Karena pelanggaran yang dituduhkan itu tidak ada dasar kuat, namanya sanksi berat itu harus melalui proses atau mekanisme tim itu dibentuk sehingga itu melahirkan, berita acara pemeriksaannya (BAP) untuk memberi sanksi beratnya,” ujarnya.
Aruddini, salah satu ASN non Job itu, juga menyampaikan, sekaitan dengan beberapa tembusan surat yang sebelumnya telah ditujukan pada DPRD Sulsel itu juga segera mendapat jawaban.
‘’Terkait bagaimana di DPR kita sudah komunikasikan langsung dan saat ini sementara anggota sudah ada di DPRD provinsi, itu membahas terkait sejauh mana persiapan-persiapan RDP yang dijanjikan kepada kami sehingga ini kami meminta jangan terlalu lama paling tidak pekan depan harus clear,” sebutnya.
Ia melanjutkan, sekaitan dengan persiapan para ASN non job itu terus melangkapi dokumen gugatannya yang akan di serahkan kepada pihak berwenang termasuk pihak KASN. “Terkait dokumen apa saja, kita sudah lagi mengumpulkan data orang per kasus, kemudian apa masalahnya, ternyata dari dokumen kami perlihatkan, kami rangkum untuk diserahkan ke pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai dasar, kode etik dan kode perikau ASN dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung,menyampaikan secara umum tetang fungsi KASN terkait dengan gugatan ASN non job itu yang diajukan ke pihaknya tentu akan direspon oleh pihaknya.
Kata dia, secara fungsi KASN memang menjadi wadah perlindungan untuk para ASN. “Kalau ada laporan di kami, pasti KASN menindaklanjuti. dan KASN itu fungsinya melindungi profesi ASN. kalau salah dinyatakan salah. kalau tidak, ya tidak. itu prinsip KASN. informasi soal itu boleh-boleh saja tapi KASN kan harus menelusuri kebenarannya,” sebutnya saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (20/9/2023).
Hanya saja saat diajukan pertanyaan sekaitan dengan laporan yang telah diajukan oleh para ASN itu belum dapat dikonfrimasi lebih lanjut, “Saya kurang tahu, nanti saya klarifikasi ke teman-teman. itu urusan Pokja pengisian jabatan pimpinan tinggi. kalau saya kan Pokja kode etik, kode perilaku dan netralitas ASN,” katanya.
Kendati demikian ia menegaskan sekaitan dengan fungsi KASN sendiri tentu akan meperhatikan hak ASN pun dengan ASN yang mendaptkan Non job dan Demosi di era Andi Sudirman.
“KASN melindungi profesi ASN, hukum dasarnya begitu. KASN akan merekomendasikan kembalikan ke jabatan semula, atau ke jabatan setara. kalau memang tidak salah,” pungkasnya. (Abu/B)