Sahkan APBD-Perubahan Rp10,133 triliun, Ketua DPRD Sulsel Harap Bermanfaat Bagi Kebutuhan Masyarakat

  • Bagikan
DPRD Sulsel bersama Pemerintah Provinsi Sulsel akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Setelah melalui proses panjang, DPRD Sulsel bersama Pemerintah Provinsi Sulsel akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023.

Meskipun dikejar deadline, namun gerak cepat DPRD sehingga APBD-P 2023 yang ditetapkan nilai sebesar Rp1O,133 triliun lebih. Ditetapkan lewat paripurna di DPRD Sulsel, Jumat (29/9/2023) malam.

Adapun realisasi keuangan daerah yang tertuang dalam Ranperda tentang Perubahan APBD 2023 sebesar Rp10,133 triliun lebih yang sebelum pembahasan sebesar Rp10.033 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp129,5 miliar lebih.

Sedangkan untuk proyeksi belanja daerah pada APBD 2023 sebesar Rp9,995 triliun lebih sebelum pembahasan dan mengalami kenaikan sebesar Rp10,118 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp123 miliar lebih dari pembahasan tersebut.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari menyampaikan menyamoaikan bahwa sudah mengesahkan Ranperda APBDP dan juga Ranperda soal fasilitasi pesantren.

"Kita sudah melakukan penandatanganan bersama dua agenda yaitu persetujuan bersama APBD perubahan tahun 2023 dan ranperda kita tentang pesantren. Sudah ditetapkan dan disahkan," jelas Andi Ina, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9/2023).

Politisi Golkar itu menyebutkan pengesahan APBD Perubahan tahun anggaran 2023 tersebut tentu membutuhkan proses pembahasan yang cukup panjang hingga akhirnya ditetapkan dan disahkan melalui rapat paripurna.

Ia berharap, APBD Perubahan tahun anggaran 2023 ini akan terealisasi sesegera mungkin agar masyarakat Sulsel bisa mendapatkan manfaatnya.

"Tentu kita berharap Insya Allah, akan terealisasi dengan sesegera mungkin, agar masyarakat bisa mendapatkan manfaatnya," harapnya. (Suryadi/B)

  • Bagikan