MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi telah disahkan berdasarkan rapat kerja yang digelar di Gedung Tower DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis, (5/10/2023).
Ketua Pansus, Fachruddin Rangga menyampaikan, bahwa dalam rapat pansus itu lebih kepada perbaikan tata bahasa.
“Di tingkat finalisasi kita hanya memperbaiki struktur tata bahasa, letak penggunaan bahasa di dalam batang tubuh. Sehingga itu kita serahkan ke Balai Bahasa untuk koordinasi dengan pihak penyusun dalam hal ini Bapenda Sulawesi Selatan,” kata Fachrudin Rangga.
Dikatakan, persolan pajak harus dibedakan dengan retribusi. Pasalnya, retribusi banyak berkaitan dengan masyarakat kecil.
“Sehingga penekanan kita disitu hal-hal yang berkaitan dengan retribusi. Contoh misalnya yang terkait dengan rumah sakit. Di sana kan banyak yang berkaitan langsung dengan masyarakat menengah ke bawah. Sehingga penekanan kita disitu,” jelas Politisi Golkar ini.
Dalam ranperda itu lebih menekankan penetapan nilai retribusi yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya.
“Enggak apa-apa kita turunkan kalau itu merugikan masyarakat bawah,” tutur Anggota Komisi C ini.
Kedua, menjaga tumpang tindih di antara aturan yang lebih di atas. DPRD Sulsel minta Bapenda Sulsel koordinasi dengan Kanwil Hukum dan HAM.
Rencananya, ranperda ini akan dibahas dalam rapat paripurna pada tanggal 13 Oktober mendatang agar bisa segera dikonsultasikan ke Kemendagri.
Khusus pajak rokok kata dia lebih ke pembagiannya ini merata secara proporsi. Jadi tidak ada lagi daerah yang miskin.
“Kalau kita tidak atur sedemikian rupa pembagian persentase itu kasihan daerah-daerah yang kita anggap APBD nya di atas rata-rata mendominasi itu. Perhatian kita adalah pembagian persentasenya kalau kita tetapkan 30/70 di proporsi yang dibagikan semua kabupaten, saya kira daerah-daerah yang APBDnya bisa mendapatkan porsi yang lebih baik,” tandasnya. (Suryadi/B)