Anggota DPD RI Ajiep Padindang Sambangi Kemenkumham Sulsel, Cek Implementasi UU Pemasyarakatan

  • Bagikan

Berikutnya untuk meningkatkan produktivitas WBP, Rahnianto katakan setiap WBP yang telah mengikuti pendidikan kemandirian berhak mendapatkan sertifikat yang dapat digunakan saat mereka bebas dan hendak mencari pekerjaan.

Tidak lupa, Rahnianto menyampaikan bahwa pada awal November mendatang akan ada kegiatan penguatan sekaligus peningkatan kompetensi bagi operator integrasi dan para pejabat bimkemas yang diselenggarakan oleh Ditjenpas. “Kegiatan ini merupakan upaya untuk peningkatan pelayanan khsususnya mengoptimalkan reintergarasi kepada WBP.” ujar Rahnianto.

Mengakhiri pertemuan ini, Anggota DPD RI Ajiep menyimpulkan bahwa UU Pemasyaraktan telah terimplementasikan terkait peningkatan pelayanan di berbagai aspek, terutama penyediaan sarana pelayanan berbasis Teknologi Informasi (TI) melalui SDP. Selain itu, pemenuhan hak bagi WBP telah terpenuhi dengan hadirnya layanan dari Lapas dan Rutan (hak integrasi, hak pendidikan, dll). “Terima kasih atas pemberian masukannya,” tutup Ajiep.

Hadir dalam kegiatan ini Perwakilan Kesekjenan DPD RI dan Jajaran Penyuluh Hukum Kanwil. (*)

  • Bagikan