Anggota DPD RI Ajiep Padindang Sambangi Kemenkumham Sulsel, Cek Implementasi UU Pemasyarakatan

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Jaya Saputra dan jajaran terima Kunjungan Kerja Reses anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Ajiep Padindang, di Ruang Rapat Law and Human Rights Center Kanwil Kemenkumham Sulsel pada Jumat (27/10).

Kunjungan Kerja Reses ke Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam rangka Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 22/2022 tentang Pemasyarakatan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak, Kadivim Jaya Saputra menyampaikan terima kasih atas kedatangan Anggota DPD RI Ajiep Padindang ke Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Di hadapan Ajiep, Jaya sampaikan bahwa dirinya sebagai Kadivim tidak hanya fokus pada unit kerja di Divisi Keimigrasian saja, melainkan fokus juga pada divisi lainnya termasuk Divisi Pemasyarakatan.

“Hal ini sesuai dengan arahan Kakanwil Liberti Sitinjak bahwa setiap kepala divisi harus menerapkan ‘Kolektif Kolegial’ yang berarti ada kepekaan/kepedulian terhadap unit kerja/isu pada divisi lain. Selain itu, kepala divisi juga harus belajar menangani serta mampu memberikan solusi pada unit kerja divisi lainnya sebagai bukti pengimplementasian ‘Corporate University’ di kantor wilayah.” kata Jaya.

Jaya mencontohkan pihaknya memberikan apresiasi atas kinerja Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah meraih 3 (tiga) penghargaan Terbaik Pertama Bidang KI pada 25 Oktober lalu dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Selain itu, Jaya telah menginstruksikan kepada seluruh UPT Pemasyarakatan se-Sulsel untuk dapat menerapkan UU Pemasayarakatan di dalam melaskanakan tugas dan fungsi (tusi).

  • Bagikan