Anggota DPD RI Ajiep Padindang Sambangi Kemenkumham Sulsel, Cek Implementasi UU Pemasyarakatan

  • Bagikan

Sementara itu, Anggota DPD RI Ajiep mengatakan fokus kunjungan kerja reses adalah mendapatkan informasi tentang pelaksanaan UU Pemasyarakatan dan mengetahui berbagai persoalan yang dihadapi dalam melaksnakaan UU Pemasryakatan di UPT Pemasyarakatan se-Sulsel.

“Apakah di dalam UU Pemasyarakatan ini terdapat turunan (Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau sebagainya) yang telah ditindaklanjuti atau tidak. Selain itu apakah UU Pemasyaraktan ini perlu ditinjau kembali untuk kemudian diajukan perubahan UU.” ungkap Ajiep.

Menanggapi fokus kunjungan reses tersebut, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan Rahnianto menjelaskan bahwa UU Pemasyarakatan merupakan terobosan dari pemerintah untuk mempercepat pengurangan overkapasitas sehingga penerapan UU ini tidak membeda-bedakan terhadap berbagai kasus yang telah dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyaraktan (WBP).

Terkait dengan penerapan UU Pemasyarakatan, Rahnianto menjelaskan bahwa untuk mengefisienkan birokrasi dalam penanganan WBP, Lapas dan Rutan telah menyediakan aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang digunakan untuk peningkatan kualitas layanan kepada WBP sehingga pelaksanaan tusi terkait pemenuhan hak WBP dapat lebih efisien.

Lanjut Rahnianto, setiap WBP juga bisa memperoleh haknya selama menjalani masa tahanan, diantaranya hak intergrasi kepada WBP berupa PB/CB/CMB/Asimilasi sesuai masa tahanan yang telah dijalani oleh WBP

“Selain hak integrasi, setiap WBP juga berhak mendapatkan akses pendidikan sebagai upaya peningkatan pelayanan di Lapas/Rutan sesuai dengan Program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Dalam hal ini, Lapas/Rutan telah menjalin kerjasama dengan civitas akademika setempat untuk membantu WBP mengenyam pendidikan hingga tingkat sarjana.” sambung Rahnianto.

  • Bagikan