JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bakal menjalani pemeriksaan lanjutan oleh MKMK. Sementara di DPR bergulir hak angket terkait putusan MK.
Kemarin, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memanggil tiga hakim yakni Saldi Isra, Suhartoyo, dan Manahan Sitompul. Sudah enam hakim yang dipanggil dan diinterogasi secara etik.
Ketua MKMK Jimly Assiddiqie mengatakan, pihaknya bakal memanggil tiga hakim lainnya hari ini, Kamis, 2 November. Yakni Daniel Yusmic, Wahiduddin Adam serta Guntur Hamzah untuk melengkapi keterangan sembilan hakim.
Selain itu, Jimly juga memastikan akan ada panggilan lanjutan kepada Ketua MK Anwar Usman pada Jumat, 3 November. Meski sudah pernah diperiksa, dia merasa perlu menambah pemeriksaan. Pasalnya, ada hal-hal baru yang harus dikonfirmasikan kepada Anwar.
"Iya, jadi Karena banyak sekali yang mengajukan dari berbagai argumen," ujarnya di Kantor MK Jakarta.
MKMK juga akan memeriksa panitera untuk mengklarifikasi beberapa prosedur administrasi rapat dan persidangan. "Kita mau panggil. Kita juga sudah melihat CCTV nya, nah udah kita liat aja itu," imbuhnya.
Untuk substansi pemeriksaan sejauh ini, Jimly enggan membeberkan. Pihaknya akan menyampaikan hasil kepada publik saat putusan.