JAKARTA, RAKYATSULSEL - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah selesai dan sama sekali tidak membatalkan putusan MK terkait umur capres cawapres.
"Artinya, pihak yang tidak setuju putusan MK, sudah menggunakan hak konstitusionalnya untuk menguji ketidaksetujuannya, dan hasil uji itu sudah ada putusannya," ujar Teddy di Jakarta, Rabu (8/11).
Teddy mengatakan yang tidak setuju dengan putusan MKMK tentu wajib menerima dan menghormati hasil uji tersebut.
Karena, semua pihak sudah menggunakan haknya.
"Semua pihak telah diberikan hak yang sama dan sama-sama menggunakan jalur hukum yang berlaku di Indonesia," ujar jubir Partai Garuda itu.
Teddy menegaskan jika di luar sana masih ada yang menuding MK dengan narasi negatif, artinya memang tujuannya bukan untuk mendapatkan kepastian hukum, tetapi untuk membuat kegaduhan.
"Mereka adalah para pembegal yang anti terhadap demokrasi, anti terhadap Pancasila dan konstitusi," ungkap Teddy.