Saling Lapor, Oknum Polisi dan Mantan Pacar Sama-sama Jadi Tersangka

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar resmi menetapkan tersangka oknum anggota polisi inisial RA yang dilaporkan mantan pacarnya sendiri inisial DP (21) atas tuduhan penganiayaan.

Selain RA yang berstatus tersangka, pelapor dalam hal ini DP juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, karena turut dilaporkan oleh RA telah melakukan penganiayaan.

Penetapan tersangka RA dan DP diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, saat diwawancara, Senin (13/11/2023). Dikatakan, penetapan sebagai tersangka itu dilakukan usai keduanya saling lapor atas kasus dugaan penganiayaan.

"Iya, jadi untuk perkara ini sudah kita proses. Keduanya (RA dan DP) sudah kita tetapkan tersangka (saling lapor)," ujar Ridwan kepada wartawan.

Dijelaskan Ridwan, dalam perkara ini oknum polisi atau RA yang diketahui berpangkat Bripda dan bertugas di Ditsamapta Polda Sulsel ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap mantan pacarnya, DP.

Di mana RA disebut telah melakukan pemukulan terhadap wajah si pelapor atau DP. Atas dasar itulah RA ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi pelapor pertama yaitu bernama DP, dia melaporkan mantan pacarnya yang juga seorang anggota Polri (RA)," kata Ridwan.

Begitu juga Bripda RA, dia disebut melaporkan mantan pacarnya DP atas dugaan kasus yang sama. Anggota Polri tersebut mengatakan telah dicakar oleh DP.

"Sama, anggota Polri ini, RA melapor ke Polrestabes Makassar dengan pasal dan kasus yang sama juga. Anggota Polri ini dia dicakar (oleh DP), kemudian pacar barunya yang ada di dalam mobil dia (DP) gigit. Jadi laporan penganiayaannya itu pasal 351," sebutnya.

Terpisah, Ibu DP bernama Asriana Kapi (52) saat diwawancara mengatakan, bersama kuasa hukumnya melaporkan Bripda RA ke Bid Propam Polda Sulsel terkait kasus penganiayaan terhadap anaknya di Jalan Sam Ratulangi, Kota Makassar, Senin (13/11/2023) lalu.

Laporan itu ditujukan ke Subbag Yanduan Bid Propam Polda Sulsel dengan nomor : LP/40-B1/X1/2023/ Subbag Yanduan, tanggal 13 November 2023.

"Saya sudah melaporkan tentang terjadinya peristiwa atau perkara pelanggaran disiplin atau kode etik profesi polri yang dilakukan oleh Bripda RA di Propam Polda Sulsel," kata Asriana.

Dia juga mengatakan, Bripda RA sendiri merupakan mantan pacar anaknya. Awalnya korban menghubungi UF dan Bripda RA untuk bertemu dan membicarakan mengenai status hubungannya bertiga.

"Sehingga korban dan terlapor bertemu di TKP, jalan Dr Ratulangi Kecamatan Mamajang Kota Makassar. Saat itu terlapor datang menggunakan mobil sehingga terlapor berada di atas mobil bersama korban Desy dan UF," terangnya.

"Sementara pembicaraan berlangsung korban langsung merampas HP terlapor Bripda RA sehingga terlapor emosi dan langsung melompati korban, sedangkan UF memegang kedua tangan korban kemudian terlapor Bripda RA memukul wajah korban berulang kak yang menyebabkan korban mengalami lebam atau memar di wajahnya," sambungnya.

Dirinya berharap, dalam kasus ini Bripda RA ditindak tegas terkait apa yang sudah dilakukannya. Mengingat Bribda RA seorang anggota Polri yang seharusnya menjadi panutan dan bisa mengayomi masyarakat.

"Harapannya saya sebagai ibu, supaya tidak ada kejadian seperti ini dan diadili yang seadil-adilnya buat polisinya (Bripda RA). Karena siapa tau ada polisi yang baru lagi seperti ini yang berulah," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan